ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
STMIK DIAN NUSWANTORO SEMARANG


 

BAB I
KEANGGOTAAN


PASAL 1
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan HMJ-TI terdiri dari 2 jenis :

  1. Anggota pasif ialah setiap mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa STMIK Dian Nuswantoro Semarang Jurusan Teknik Informatika.
  2. Anggota aktif ialah mahasiswa yang telah ikut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan HMJ-TI setelah melalui persyaratan tertentu.

PASAL 2
Tata Cara Penerimaan Anggota Aktif

  1. Anggota diterima melalui tata cara perekrutan anggota yang dilakukan oleh pengurus HMJ-TI.
  2. Tata cara penerimaan anggota :
    1. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis dan bersedia melaksanakan AD/ART.
    2. Seorang anggota dapat diangkat menjadi anggota aktif tanpa melalui persyaratan diatas jika dibutuhkan.


PASAL 3
Kewajiban Anggota Aktif

  1. Anggota HMJ-TI berkewajiban menjaga nama baik HMJ-TI dan mentaati AD/ART yang berlaku.
  2. Mendukung dan membantu segala langkah HMJ-TI, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

PASAL 4
Hak-Hak Anggota Aktif

  1. Anggota berhak memberikan pendapat, usulan,dan saran kepada pengurus HMJ-TI.
  2. Anggota berhak duduk dalam kepanitiaan kegiatan yang diadakan oleh pengurus HMJ-TI
  3. Anggota berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus.
  4. Anggota berhak mengikuti semua kegiatan yang diadakan HMJ-TI.
  5. Anggota berhak mendapatkan keterangan atau penjelasan tentang kegiatan atau jalannya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku

PASAL 5
Gugurnya Keanggotaan Aktif

  1. Seseorang berhenti dari kepengurusan HMJ-TI karena permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua pengurus secara tertulis dengan persetujuan rapat pengurus HMJ-TI.
  2. Dikeluarkan karena terbukti dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus atau perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik HMJ-TI maupun institusi(STMIK Dian Nuswantoro).

 

BAB II
KEPENGURUSAN


PASAL 6
Pengurus HMJ-TI

  1. Pengurus adalah anggota yang telah terpilih untuk melaksanakan tugas dan kewajiban serta mengatur jalannya organisasi.
  2. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pengurus merangkap sebagai anggota HMJ-TI.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinnya, pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan Teknik Informatika.
  4. Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua � ketua Bidang, Seksi, Humas dan dibantu oleh anggota.

PASAL 7
Tata cara pemilihan Pengurus

Pemilihan calon pengurus dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh pengurus.


PASAL 8
Persyaratan

  1. Untuk menjadi pengurus HMJ-TI harus terlebih dahulu menjadi anggota aktif.
  2. Mempunyai IPK minimal 2,5 dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh panitia.
  3. Seseorang dapat diangkat menjadi pengurus tanpa melalui persyaratan diatas jika dibutuhkan dan melalui keputusan rapat pengurus.

PASAL 9
Masa Jabatan

  1. Masa jabatan pengurus selama satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
  2. Bila terjadi masa jabatan telah habis dan belum terpilih atau terbentuk kepengurusan yang baru, maka kepengurusan diserahkan pada sebuah pengurus Sementara yang anggotannya dipilih dalam Rapat Anggota.
  3. Batas jabatan Pengurus Sementara selama dua bulan setelah penyerahan jabatan pengurus tetap yang digantikannya dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memilih pengurus baru maka pengurus lama menduduki kepengurusan lagi.

PASAL 10
Perangkapan Jabatan

  1. Ketua tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua pada organisasi ekstra kurikuler yang lain.
  2. Pengurus yang lain dapat menjabat dalam kepengurusan ataupun Ketua pada organisasi ekstra kurikuler yang lain.

PASAL 11
Bidang

  1. Setiap bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua HMJ-TI.
  2. Ketua Bidang berhak menunjuk anggotannya untuk mewakili jika berhalangan dalam suatu kegiatan.
  3. Setiap bidang mempunyai hak penuh untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja bidang.

PASAL 12
Tugas dan Wewenang

  1. Pembina mempunyai tugas dan wewenang :
    1. Memberikan petunjuk, nasehat dan bimbingan terhadap segala kegiatan yang diadakan HMJ-TI.
    2. Mengesahkan dan melantik pengurus HMJ-TI yang baru.

  2. Pembimbing mempunyai tugas dan wewenang untuk memantau dan mengesahkan pengurus HMJ-TI.
  3. Pengurus HMJ-TI sebagai pelaksana pimpinan organisasi mempunyai tugas secara umum :
    1. memimpin dan mengatur jalannya organisasi.
    2. Menentukan dan melaksanakan program kerja organisasi untuk satu periode kepengurusan.
    3. Mengadakan kegiatan evaluasi setiap akhir kegiatan.
    4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban tentang pelaksanaan tugasnya diakhir masa jabatannya.

PASAL 13
Hak Pengurus

  1. Pengurus berhak membuat kebijaksanaan yang dianggap perlu bagi organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku.
  2. Pengurus berhak mengadakan Sidang Umum Luar Biasa.
  3. Pengurus berhak membentuk suatu kegiatan yang dianggap perlu untuk meningkatkan keilmuan dan penalaran mahasiswa.


BAB III
PERMUSYAWARATAN



PASAL 14
Sidang Umum

  1. Sidang Umum sebagai lembaga tertinggi diselenggarakan oleh pengurus HMJ-TI sekali dalam satu tahun.
  2. Untuk kelancaran pengurus HMJ-TI dapat membentuk Panitia penyelenggara, yang bertanggung jawab pada pengurus HMJ-TI.
  3. Pengurus membentuk Badan Pekerja yang bertugas membuat rancangan ketetapan mengenai tata tertib sidang, jadwal acara, tata cara pemilihan ketua dan rancangan ketetapan yang lain.
  4. Anggota Badan pekerja diambil dari pengurus.
  5. Perubahan AD/ART dianggap syah bila disetujui minimal 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

PASAL 15
Rapat Pengurus

  1. Rapat pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus HMJ-TI dan anggota aktif.
  2. Rapat pengurus sedikitnya diadakan 1(satu) kali dalam dua bulan.
  3. Membicarakan dan menetapkan program Kegiatan Tahunan, mengkoordinir dan mengkaji kepengurusan dalam organisasi.


BAB IV
KEUANGAN


PASAL 16

  1. Keuangan HMJ-TI diperoleh dari subsidi akademik untuk kelangsungan operasional organisasi selama satu periode.
  2. Usaha yang dilakukan olehb HMJ-TI
  3. Untuk biaya kegiatan yang tercantum dalam program kerja didapatkan dengan subsidi akademik melalui pengajuan permohonan dana kegiatan.


BAB V
KETENTUAN KHUSUS


PASAL 18
Perwakilan

Ketua HMJ-TI mewakili HMJ-TI untuk urusan luar organisasi, apabila perlu dapat diwakilkan atau menunjuk pengurus lainnya.




BAB VI
PENUTUP


  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga(ART) ini akan diatur oleh pengurus HMJ-TI dengan peraturan organisasi.
  2. ART ini hanya dapat diubah melalui Sidang Umum.
  3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan